Oknum Polisi Terbukti Berbuat Asusila, Hakim PT Bandung Beri Vonis 20 Tahun Penjara

    Oknum Polisi Terbukti Berbuat Asusila, Hakim PT Bandung Beri Vonis 20 Tahun Penjara

    KAB. CIREBON - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa CH atas perbuatan asusila dan UU Perlindungan Anak.

    Putusan majelis PT Bandung ini jauh lebih berat dari vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumber yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan.

    Sebelumnya, jaksa di Kejaksaan Negeri Sumber menuntut terdakwa CH 15 tahun penjara dan subsidair denda R 1 miliar.

    Vonis majelis hakim PT Bandung atas perkara tersebut dipimpin hakim, Dr. Nur Aslam Bustaman, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Susanto S.H., dan Arnellia, S.H., M.H.

    Hal tersebut terungkap dalam sidang banding di PT Bandung pada Kamis (13/4/2023).

    Ibu korban, VP didampingi pengacara, Rudi Setiantono, S.H., kepada wartawan, Kamis (27/4/2023), mengungkapkan, putusan hakim PT Bandung menjawab rasa keadilan yang diperjuangkan kliennya.

    "Bayangkan, terdakwa dituntut 15 tahun denda subsidair Rp 1 miliar, tapi divonis hakim di PN Sumber hanya 1 tahun 10 bulan. Kami dari pihak korban tentu tidak terima. Kami ucapkan terima kasih ke pihak kejaksaan yang melakukan banding ke PT Bandung. Alhamdulillah, majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis 20 tahun kepada terdakwa. Hakim PT Bandung benar-benar mengedepankan asas keadilan, " tandas Rudi.

    Rudi menyampaikan, pertimbangan hakim PT Bandung menjatuhkan vonis lebih berat karena terdakwa merupakan ayah sambung korban. Terdakwa juga seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik.

    "Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim PT Bandung melihat bukti visum ada luka pada bagian sensitif korban sehingga terbukti ada perbuatan asusila. Dan, korban merupakan anak di bawah umur, " jelasnya.

    Ibu korban, VP menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim di PT Bandung, kejaksaan dan pihak-pihak yang mendukung perjuangannya untuk mendapatkan keadilan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

    "Hukuman 20 tahun penjara tidak bisa menggantikan penderitaan anak saya yang mendapat perlakuan asusila dan kekerasan dari terdakwa. Anak saya tentu mengalami penderitaan panjang dan mentalnya terganggu. Tapi, vonis PT Bandung lebih ada rasa keadilan dibanding hukuman yang dijatuhkan hakim di PN Sumber. Saya tetap menyampaikan terima kasih kepada hakim di PT Bandung, " pungkasnya.

    As/MN

    kabupaten cirebon jawa barat polda polri
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Plered  Laksanakan Patroli Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Cirebon Apresiasi Saran dari DPRD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
    Polsek Depok Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Apotek Surabraja
    Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled
    Polsek Lemahabang Gencarkan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Di Kalangan Pelajar
    Sambangi MTS Al Maharesi Siddiq, Kapolsek Talun Berikan Binluh
    Polresta Cirebon Laksanakan Monitoring Banjir dan Bakti Sosial Pasca Banjir
    3 Personel Polresta Cirebon Raih Medali Perak dan Perunggu Kejuaraan Karate Kapolri Cup
    Polsek Depok Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Apotek Surabraja
    Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Gegesik
    Kehadiran personil Polsek Gempol - Polresta Cirebon diharapkan dapat memberikan pelayanan dan kelancaran bagi semua masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon, Ucap Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H.,M.H
    Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled
    Kapolsek Beber Hadiri Giat Lokakarya Mini Triwulan Ke 2 di Puskesmas Kamarang.
    Akp Mulyadi, SH Lakukan Jumat Curhat Bersama Muspika Kecamatan Pabedilan Dan Pemerintah Desa Babakan Losari Kecamatan Pabedilan.
    Melalui program Police Goes To School, Kapolsek Sumber sambangi Pelajar cegah Kenakalan Remaja
    Kapolsek Ciwaringin Memimpin Giat Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Dengan Membaca Surat Yasin Dan Doa Bersama.
    Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Patroli Malam Antisipasi C. 3 Dan Kejahatan Dimalam Hari.

    Ikuti Kami