Modus Bangun Pagar, SDN 2 Setu Kulon dan Komite Sekolah Meminta Sumbangan ke Wali Murid

    Modus Bangun Pagar, SDN 2 Setu Kulon dan Komite Sekolah Meminta Sumbangan ke Wali Murid

    KAB. CIREBON - Sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli). Pungli tersebut diketahui berupa sumbangan pembangunan pagar sekolah dari pihak sekolah.

    Salah seorang orang tua siswa, MT (38) mengatakan dugaan pungutan liar ini bermula saat anaknya yang bersekolah di SDN 2 Setu Kulon mendapat surat pemberitahuan dengan cap sekolah dan Komite Sekolah. Surat pemberitahuan tersebut bertuliskan meminta uang sumbangan yang rencananya sebagai biaya pembangunan pagar sekolah di lantai atas dengan nominal sumbangan sebesar Rp. 80.000, - (delapan puluh ribu rupiah), dan apabila ada 2 anak dalam satu keluarga ditambah uang Rp. 20.000, -.

    “Ada surat pemberitahuan dari sekolah  Ada stempel sekolah dan stempel komite sekolah minta sumbangan untuk pembangunan pagar sekolah, , ” terang MT, Senin (27/6/2022).

    Menurutnya, sumbangan itu tidak berdasar, karena tidak ada musyawarah sama sekali dengan pihak wali murid yang lain.

    “Saya juga bertanya ke teman sesama orang tua siswa, mereka juga sama, dapat surat pemberitahuan untuk sumbangan biaya pembangunan sekolah katanya, ” jelas MT.

    Sementara pihak kepala sekolah saat mau dimintai konfirmasi sedang tidak berada ditempat, dihubungi bye phone juga tidak ada jawaban.

    Sumbangan yang tidak mendasar ini dikecam oleh Ketua Ormas DPD Forum Bela Negara Ibnu Saechu S.H.

    "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang seluruh sekolah negeri di Indonesia memberlakukan pungutan kepada orang tua murid untuk biaya apapun di sekolah, " jelas Ibnu.

    “Kan sudah diterapkan wajib belajar 9 tahun. Jika ada pungutan apapun sifatnya, itu tidak diperbolehkan, terutama bagi SD dan SMP negeri khususnya di Kabupaten Cirebon, ” kata Ibnu.

    Dari beberapa kasus pungli yang pernah diketahuinya, ada banyak modus yang kerap digunakan pihak sekolah untuk meraup dana, seperti penarikan uang seragam, uang gedung, bangku, penambahan ruang atau pembangunan lab, pendaftaran ulang, iuran komite sekolah, hingga biaya pemeriksaan test kecerdasan (IQ) seperti yang dilakukan pihak SDN 2 Setu Kulon.

    “Cara-cara memunguti (pungli) biasanya pihak sekolah memiliki modus masing-masing. Tapi apapun alasannya, pemungutan terhadap siswa itu tidak pernah dibenarkan, ” tegas Ibnu.

    Adapun sejumlah pihak sekolah yang berdalih mengacu pada Permendikbud No 44 tahun 2012 mengenai Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar sebagai rujukan atau lebih tepatnya ‘senjata’ untuk menarik pungutan. Secara blak-blakan Ibnu mengatakan, pihak sekolah telah salah tafsir.

    “Peraturan tersebut justru dengan jelas, bahkan sangat jelas melarang untuk melakukan pungutan apapun tehadap siswa negeri. Pungli hanya berlaku di sekolah swasta, ” tegasnya kembali.

    Ibnu menduga adanya pembiaran dan sikap masa bodo Disdik atas permasalahan ini. “Sangat lepas disdik nya. Jadi terkesan diduga seperti pura-pura tidak mengetahui hal-hal tersebut, padahal tahu, ” tutup Ibnu. (Bekti)

    Kabupaten Cirebon Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 063/SGJ Hadiri Deklarasi dan Ikrar...

    Artikel Berikutnya

    KASAD Menjadi Bapak Asuh Anak Stunting Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT
    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Audiensi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Bahas Kolaborasi Penurunan Stunting
    Pesantren Kilat Polresta Cirebon, Langkah Nyata Pulihkan Anak Bangsa dari Tawuran
    Sambangi MTS Al Maharesi Siddiq, Kapolsek Talun Berikan Binluh
    Bhabinkamtibmas Desa Kebonturi Ajak Satpam ITB Kampus Cirebon Tingkatkan Keamanan dengan Semangat Persatuan dan Kesatuan
    Kapolsek Pimpin kultum dan Doa Bersama Dalam Giat Binrohtal di  Mushala Al-ikhlas Polsek Waled 
    Patroli Polsek Beber Sambang Pos Kamling Desa Halimpu Tingkatkan Kewaspadaan Dini
    3 Personel Polresta Cirebon Raih Medali Perak dan Perunggu Kejuaraan Karate Kapolri Cup
    Polsek Depok Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Apotek Surabraja
    Pesantren Kilat Polresta Cirebon, Langkah Nyata Pulihkan Anak Bangsa dari Tawuran
    Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Gegesik
    Kehadiran personil Polsek Gempol - Polresta Cirebon diharapkan dapat memberikan pelayanan dan kelancaran bagi semua masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon, Ucap Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H.,M.H
    Kapolsek Beber Hadiri Giat Lokakarya Mini Triwulan Ke 2 di Puskesmas Kamarang.
    Akp Mulyadi, SH Lakukan Jumat Curhat Bersama Muspika Kecamatan Pabedilan Dan Pemerintah Desa Babakan Losari Kecamatan Pabedilan.
    Melalui program Police Goes To School, Kapolsek Sumber sambangi Pelajar cegah Kenakalan Remaja
    Kapolsek Ciwaringin Memimpin Giat Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Dengan Membaca Surat Yasin Dan Doa Bersama.
    Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Patroli Malam Antisipasi C. 3 Dan Kejahatan Dimalam Hari.

    Ikuti Kami