Kapolresta Cirebon Pimpin Grebek Gudang Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

    Kapolresta Cirebon Pimpin Grebek Gudang Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

    KAB. CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon menggerebek gudang penyalahgunaan gas bersubsidi ke gas non subsidi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022). Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi. Selain itu, 13 tabung gas isi ukuran 5, 5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, dan lainnya.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut ialah memindahkan isinya ke gas non subsidi ukuran 5, 5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, menggunakan selang regulator. Kemudian gas non subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak.

    "Jadi, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi. Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    Ia mengatakan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian. Bahkan, dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG juga turut diamankan.

    Yakni, satu unit mobil bak L300 dengan nomor polisi E 8714 XY dan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi B 9002 SDB. Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    "Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut, " ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    Menurutnya, AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar. (Bekti)

    polresta cirebon kabupaten cirebon polda jabar jawa barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim 0614/Cirebon Hadiri Peringatan Hari...

    Artikel Berikutnya

    Dandim Kuningan Menjadi Pembina Upacara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    Pesantren Kilat Polresta Cirebon, Langkah Nyata Pulihkan Anak Bangsa dari Tawuran
    97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Pesantren Kilat Polresta Cirebon, Langkah Nyata Pulihkan Anak Bangsa dari Tawuran
    Sambangi MTS Al Maharesi Siddiq, Kapolsek Talun Berikan Binluh
    Bhabinkamtibmas Desa Kebonturi Ajak Satpam ITB Kampus Cirebon Tingkatkan Keamanan dengan Semangat Persatuan dan Kesatuan
    Kapolsek Pimpin kultum dan Doa Bersama Dalam Giat Binrohtal di  Mushala Al-ikhlas Polsek Waled 
    Patroli Polsek Beber Sambang Pos Kamling Desa Halimpu Tingkatkan Kewaspadaan Dini
    3 Personel Polresta Cirebon Raih Medali Perak dan Perunggu Kejuaraan Karate Kapolri Cup
    Polsek Depok Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Apotek Surabraja
    Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Gegesik
    Kehadiran personil Polsek Gempol - Polresta Cirebon diharapkan dapat memberikan pelayanan dan kelancaran bagi semua masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polsek Gempol - Polresta Cirebon, Ucap Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan.,S.H.,M.H
    Pesantren Kilat Polresta Cirebon, Langkah Nyata Pulihkan Anak Bangsa dari Tawuran
    Kapolsek Beber Hadiri Giat Lokakarya Mini Triwulan Ke 2 di Puskesmas Kamarang.
    Akp Mulyadi, SH Lakukan Jumat Curhat Bersama Muspika Kecamatan Pabedilan Dan Pemerintah Desa Babakan Losari Kecamatan Pabedilan.
    Melalui program Police Goes To School, Kapolsek Sumber sambangi Pelajar cegah Kenakalan Remaja
    Kapolsek Ciwaringin Memimpin Giat Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) Dengan Membaca Surat Yasin Dan Doa Bersama.
    Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Patroli Malam Antisipasi C. 3 Dan Kejahatan Dimalam Hari.

    Ikuti Kami